Roro Rp 45 M Dibangun di Kp Balak
SELATPANJANG – Cita-cita masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membawa mobil ke Melaka akan segera jadi kenyataan. Tahun 2012, BM E yang merupakan plat kendaraan bermotor Kabupaten Kepulauan Meranti, bakal sampai ke Melaka, Malaysia.
Mimpi ini bakal terwujud seiring dengan dimulainya pembangunan dermaga rool on- rool off (Roro) Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti. Tiang pancang pertama tanda dimulainya pembangunan proyek senilai Rp 45,2 Miliar ini, diresmikan pada Selasa (20/4), yang disaksikan Pejabat Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Syamsuar MSi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Drs Ruslaini Rachman, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Hafizoh SAg, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
“Alhamdulillah, masyarakat Kepulauan Meranti patut bersyukur dengan mulai dibangunnya dermaga Roro ini. Mungkin bermimpi pun masyarakat Meranti tidak pernah bahwa saat mobil plat BM E akan sampai di Melaka. Tapi itu tak lagi akan jadi mimpi, melainkan segera jadi kenyataan pada 2012 mendatang,” ungkap Syamsuar dalam sambutannya.
Roro Kampung Balak ini menghubungkan Kepulauan Meranti dengan Kabupaten Siak, tepatnya di Mengkapan, kawasan Buton. Tujuan utama di bangunnya Roro Kp Balak ini, adalah untuk memudahkan transportasi sekaligus membuka isolasi Kepulauan Meranti dengan daratan Sumatera.
“Jadi dengan selesainya pembangunan Roro ini nantinya, masyarakat Meranti telah bisa sampai ke Pekanbaru, Siak, Dumai, dan lainnya, termasuk provinsi tetangga dan bahkan Melaka melalui Dumai bila Roro Dumai-Melaka sudah dioperasikan,” kata Syamsuar.
Sementara menurut Kadishub Riau Ruslaini Rachman, pembangunan Roro Kp Balak ini, dibiayai dari APBN sejak 2007 sampai dengan 2011 mendatang dengan total dana Rp 45,2 Miliar. Hingga 2010 ini, total dana yang sudah dialokasikan adalah sebesar Rp16,3 M atau prosentase komulatif mencapai 36,05%. Total dana Rp16,3 M tersebut dialokasikan dalam 4 tahap. Tahap I Rp2,29 M, Tahap II Rp2 M, Tahap III Rp4,6 M dan Tahap IV Rp6,6 M.
Akan halnya Pemkab Kepulauan Meranti kata Syamsuar, membangun fasilitas jalan untuk menghubungkan Kota Selatpanjang dan sekitarnya menunju ke Kp Balak, Tanjung Peranap yang jarak tempuh mencapai 25 kilometer. Saat ini menuju ke desa tersebut memerlukan waktu sekitar 2 jam akibat kondisi jalan yang masih berupa jalan tanah.
“Seharusnya pada 2009 lalu jalan mendukung operasional Roro Kp Balak-Mengkapan tersebut telah tuntas di bangun oleh Pemkab Bengkalis. Tapi karena pada 2008 Bengkalis tak lagi menganggarkan dana untuk pembangunan jalan tersebut, jadi lah pembangunan jalan sampai ke Desa Mengkikip tersebut terputus,” kata Syamsuar.
Menyikapi inilah jelas Syamsuar, pada 2010 Pemkab Meranti mengalokasikan dana pembangunan jalan kelas C sepanjang 8 Km untuk pengerasan, “APBD kami kecil jadi belum bisa untuk membangun infastruktur yang memerlukan dana besar. Mudah-mudahan tahun 2011 nanti status jalan bisa ditingkatkan jadi kelas A,” ungkap Syamsuar.
Dikatakan Syamsuar, untuk mewujudkan program merangkai pulau sekaligus membuka isolasi antar pulau di Meranti, setidaknya terdapat sekitar tujuh penyeberangan yang perlu di bangun. Ini akan dialokasikan secara bertahap oleh Pemkab Kepulauan Meranti tentunya mengharap bantuan dana dari APBD Riau dan APBN.
Akan halnya Ruslaini Rachman menyebutkan, salah satu model transportasi yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah adalah pembangunan angkutan penyeberangan, berupa jembatan bergerak yang menghubungkan ruas jalan yang terputus oleh sungai, selat atau laut
KPU Harapkan Berkampnye sesuai undang-undang
* Kampanye, Dua kategori
SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, mengharapkan kepada masing-masing tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Meranti, untuk dapat mematuhi kampanye sesuai undang-undang. Untuk menunjang harapan tersebut, KPU bersama Panwaslu telah memanggil tim sukses calon, untuk mensosialisasikan bentuk pelanggaran, sekaligus memberikan copy-an undang-undang tentang kampanye.
Demikian dikatakan Anggota KPU Kepulauan Meranti, Pokja kampanye, Yusli SE diruang kerjanya kemarin. Dikatakannya, Dalam melakukan kampanye, tim sukses pasangan calon agar dapat menjaga keharmonisan dan ketentraman umum,
Dijelaskannya, Kampanye dikategorikan dua macam, yakni kampanye umum dan kampanye biasa. Kampanye umum dilaksanakan pada tangal 17-30 Mei 2010. Sedangkan kampanye biasa, yang sering dikenal dengan istilah sosialisasi, dilaksanakan mulai tiga hari setelah pencabutan nomor urut,
"Hal tersebut, sesuai dengan peraturan KPU no 69 tahun 2009, Dimana pasangan calon sudah boleh melakukan kampanye (sosialisasi). Tetapi tidak boleh melakukan kampaye umum," kata Yusli.
Kampanye hanya boleh dilakukan dalam bentuk sosialisasi terbatas, tapi tetap harus dikoordinasikan ke KPU dan Panwaslu. Sedangkan menyangkut pemasangan spanduk, baliho, pamflet, dan atribut promosi calon lainnya itu diperbolehkan. Namun begitu, pemasangan atribut promosi tersebut, tidak boleh dipasang di tempat tertutup.
Selain itu, untuk menyongsong kampanye umum, KPU telah menyurati PPK
se-Meranti untuk berkonsultasi dengan camat setempat dalam menentukan
lokasi-lokasi untuk kampanye umum pasangan calon nanti.
Sementara, KPU juga menghimbau kepada pasangan calon, bahwa disepanjang jalan Merdeka, Selatpanjang, tidak diperbolehkan memasang atribut promosi calon. Karena dijalan tersebut, merupakan jalan protokol diselatpanjang, dan dapat mengganggu arus lalu lintas, larangan tersebut, juga tertuang dalam undang-undang.
"Disepanjang jalan merdeka yang merupakan jalan protokol diselatpanjang, tidak diperbolehkan memasang media promosi cabup dan cawabup, karena dapat mengganggu arus lalu lintas. Kalau itu ada, kita akan lakukan peringatan terlebih dahulu, serta menyuratinya. kalau tidak juga diindahkan, kita akan lakukan bongkar paksa bersama Panwaslu," tegas Yusli
*Wagubri Dijadwalkan Hadir
Hari Ini, Pelantikan Pimpinan DPRD Meranti Defenitif
SELATPANJANG - Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Riau, nomor Kpts.800/IV/2010 tanggal 13 April 2010, tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hari ini Rabu (21/4), Hafizoh SAg, yang sebelumnya, sebagai Ketua sementara DPRD Meranti, akan dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti Defenitif.
Selain itu, dua orang Wakil pimpinan DPRD juga turut dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, di Gedung Balai Sidang, jalan Dorak Selatpanjang. Kedua orang Wakil ketua DPRD Meranti tersebut, yakni, M Tofikurrohman SPd MSi, dan M Jufri SAg MSi.
Sekretaris Dewan DPRD Meranti, Drs Defril MSi mengatakan, lebih kurang sebanyak 350 undangan telah disebarkan guna menyukseskan acara tersebut, “Insya Allah, Rabu, 21 April besok akan dilantik Ketua Defenitif DPRD Meranti, Pelantikan nanti juga akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Sumpeno SH," ujar Defril.
Ditambahkan Defril, Undangan sebanyak itu disampaikan kepadaa Anggota DPRD Meranti, Pemerintah Provinsi Riau, Pemkab Meranti, Pemkab Bengkalis. Selain itu para pejuang pemekaran meranti, serta tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Meranti dan Bengkalis.
"Walaupun kita telah mengundang Gubernur Riau Rusli Zainal. Tapi, menurut informasi yang didapat dari provinsi, kemungkinan acara pengambilan sumpah dan pelantikan akan dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau, H R Mambang Mit, karena gubernur berhalangan sibuk," tambah Defril.
Diharapkan Defril, Acara pelantikan dan pengambilan sumpah nanti tidak terjadi hambatan dan kendala didalam prosesi pelantikan tersebut. karena pelantikan pimpinan DPRD ini, merupakan yang pertama dan perdana di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"H-2, kita melakukan gladi resik guna kelancaran acara pelantikan tersebut, gladi itu dibantu dengan unsur pemkab meranti," imbuh Defril.
Sementara, Anggota DPRD Meranti, Fauzi SE menyebutkan, Pelantikan tersebut memang seharusnya segera dilaksanakan, mengingat banyak kelengkapan dewan yang belum bisa dibentuk dan dijalankan, karena belum adanya Ketua Defenitif DPRD Meranti,
“Tatib akan disahkan setelah Ketua Defenitif DPRD dilantik. selain itu juga kelengkapan -kelengkapan dewan lainnya, seperti Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Komisi, dan lainnya,” kata Fauzi
KORAN MINGGUAN SELATPANJANGPOSAT SATU SATUNYA KORAN LOKAL YANG TERBIT SEJAK JANUARI 2011. MELIPUTI 7 WILAYAH KECAMATAN, 085376356687
Selasa, 20 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar